Tuesday, April 23, 2019

Ilmu kealaman dasar, nilai , moral dan hukum


Kehidupan manusia tak dapat dipisahkan dengan nilai, moral dan hukum. Bahkan persoalan kehidupan manusia terjadi ketika tidak ada lagi peran niali, moral dan hukum dalam kehidupan. Nilai-nilai menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan sosial. Demikian hal, moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Peran nilai, moral maupun hukum menjadi bagian penting bagi proses pembentukan karakter suatu bangsa.
Setelah mempelajari bab ini mahasiswa mampu :
1.      Membedakan pengertian nilai, moral dan hukum
2.       Mendeskripsikan peran nilai, moral dan hukum dalam kehidupan manusia
3.      Menganalisis perubahan nilai, moral dan hukum dalam kehidupan
4.       Menjelaskan peran nilai dalam pembentukan karakter manusia.
5.      Menganalisis masalah pembentukan karakter bangsa.
Perilaku manusia terkait dengan nilai. Bahkan nilai menjadi aspek penting yang dibutuhkan oleh manusia. Menurut Robert M.Z. Lawang, nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Sedangkan menurut Pepper, sebagaimana dikutip oleh Munandar, menyatakan bahwa batasan nilai dapat mengacu pada berbagai hal seperti minat, kesukaan, pilihan, tugas, kewajiban agama,
kebutuhan, keamanan, keengganan dan hal-hal yang berhubungan dengan perasaan dan orientasi seleksinya (Irene, 1993:21).
Nilai mempunyai berbagai makna, sehingga sulit untuk menyimpulkan secara komprehensif makna nilai yang mewakili dari berbagai kepentingan dan berbagai sudut pandang, tetapi ada kesepakatan yang sama dari berbagai pengertian tentang nilai yakni berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting. Untuk melihat sejauhmana variasi pengertian nilai tersebut, terutama yang terkait dengan pendidikan, di bawah ini ada beberapa definisi yang diharapkan berbagai sudut pandang (dalam Elly,2007:120)
1.      Menurut Cheng (1955): Nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki .
2.      Menurut Frakena, nilai dalam filsafat dipakai untuk menunjuk kata benada abstrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
3.      Menurut Lasyo, nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
4.      Menurut Arthur w.Comb, nilai adalah kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.
5.      Menurut John Dewey , value is object of social interest
Sosiologi tidak berbicara tentang nilai itu sendiri, tetapi lebih menekankan sejauh mana suatu nilai akan mempengaruhi perilaku seseorang dan hubungannya dengan orang lain (Irene, 1993:21). Menurut Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi 3 yakni:
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 macam yakni:
1.      Nilai kebenaran yang bersumer pada unsur akal.
2.      Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa indah.
3.      Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kodrat manusia.

4.       Nilai religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak.
Dengan demikian, nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda material saja, akan tetapi juga sesuatu yang tidak berwujud benda material. Bahkan sesuatu yang bukan benda material itu dapat menjadi nilai yang sangat tinggi nilainya (Irene, 1993:21). Nilai rohani tidak dapat diukur dengan menggunakan alat-alat pengukur (misalnya: meteran, timbangan); tetapi diukur dengan “budi nurani manusia”. Oleh karena itu, sangatlah sulit dilakukan apalagi kalau perwujudan budi nurani yang universal (Irene, 1993:22). Bagi manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam segala perbuatannya. Dalam pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dalam bentuk norma atau ukuran normatif, sehingga merupakan suatu perintah/keharusan, anjuran atau merupakan larangan, tidak diinginkan atau celaan. Segala sesuatu yang mempunyai nilai kebenaran, keindahan, kebaikan dan sebagainya, diperintahkan/dianjurkan. Sedangkan segala sesuatu yang sebaliknya (tidak benar, tidak indah, tidak baik dan sebagainya), dilarang/tidak diinginkan atau dicela. Dari uraian di atas, jelas bahwa nilai berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia (Irene, 1993:22).
Robert M. William (1982) memberikan perumusan yang jelas tentang adanya empat buah kualitas tentang nilai-nilai, yaitu:
1.      Nilai mempunyai sebuah elemen konsepsi yang lebih mendalam dibandingkan dengan hanya sekedar sensasi, emosi, atau kebutuhan. Dalam hal ini nilai dianggap sebagai abstraksi yang ditarik dari pengalaman-pengalaman seseorang.
2.      Nilai-nilai menyangkut atau penuh semacam pengertian yang memiliki suatu aspek emosi.
3.      Nilai-nilai bukan merupakan tujuan konkrit dari suatu tindakan, tetapi mempunyai hubungan dengan tujuan, sebab nilai-nilai sebagai kriteria dalam memiliki tujuan- tujuan. Seseorang akan berusaha mencapai segala sesuatu yang menurut pandangannya mempunyai nilai-nilai.
4.      Nilai-nilai mempunyai unsur penting, dan tidak dapat disepelekan bagi orang yang bersangkutan. Dalam kenyataan nilai-nilai berhubungan dengan pilihan,
5.       dan pilihan merupakan prasyarat untuk mengambil suatu tindakan.
Dalam kajian sosiologi, yang dimaksud dengan sistem nilai adalah nilai inti (score value) dari masyarakat. Nilai inti ini diikuti oleh setiap individu atau kelompok yang berjumlah besar. Warga masyarakat betul-betul menjunjung tinggi nilai itu sehingga menjadi salah satu faktor penentu untuk berperilaku. Bahkan menurut William (1980), sistem nilai itu tidak tersebar secara sembarangan, tetapi menunjukkan serangkaian hubungan yang bersifat timbal balik, yang menjelaskan adanya tata tertib di dalam suatu masyarakat.
Adanya sistem nilai budaya yang meresap dan berakar kuat di dalam jiwa masyarakat, maka akan sulit diganti atau diubah dalam waktu singkat. Mungkin anda pernah mendengar pepatah “banyak anak banyak rejeki”. Sistem nilai ini begitu diyakini oleh sebagian besar masyarakat kita dulu, sehingga pelaksanaan program KB yang menginginkan keluarga kecil bahagia barulah tampak berhasil sekitar 20 tahun kemudian. Menurut Koentjoroningrat suatu sistem nilai budaya juga berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia (Irene, 1993:23).
Hakikat adalah unsur yang harus/wajib ada untuk adanya Sesuatu. Sulit dipahami jika tidak diberi contoh. Misalnya, apa yang membuat kita tahu bahwa benda itu adalah buku tulis? Yang paling utama adalah adanya kertas, yang kedua yaitu kertas yang terjilid dengan rapi. Nah kertas itu yang merupakan unsur utama dari sebuah buku.
Nilai cenderung bersifat tetap, tetapi yang berubah adalah penilaian oleh manusia. Oleh karena itu tidak tepat dikatakan bahwa ada pergeseran nilai karena nilai tidak pernah bergeser. Yang bergeser adalah persepsi atau penilaian manusia. Sebagai contohnya, Vincent Van Gogh adalah seorang pelukis yang dilahirkan di Zundert, sebuah kota di Belanda selatan pada tanggal 30 Maret 1853. Ia mati bunuh diri pada tanggal 28 Juli 1890. Kemiskinan dan karya seninya yang tidak diapresiasi merupakan penyebab kematiannya. Pada saat itu lukisan Van Gogh tidak memiliki arti apa pun di masyarakat, tetapi seratus tahun kemudian karyanya diagungkan, contoh lainya untuk lukisan Affandi peluksi dari Indoneia dihargai nilai lukisannya dengan harga relatif mahal dibandingkan saat ia nasih beliau masih hidup. Hal tersebut sebagai contoh bahwa nilai tidak berubah tetapi cara manusia dalam menilai bisa berubah. Coba Anda renungkan dengan mengamati nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat kita.
Nilai tidak mudah dipahami jika lepas dari konteksnya. Oleh karena itu, pemahaman tentang nilai bersifat silmultan saja, tetapi harus dipahami secara holistik dan kontinue , sehingga problem yan akan diatasi atau dikaji memapaparkan persoalan nilai dalam berbagai dimensinya, sebagaimana dijelaskan oleh Frondizi memberikan yang melakukan pemilahan terhadap kualitas sesuatu, yaitu:
1.      Kualitas primer: Suatu hal utama yang membuat kenyataan sesuatu dan sifatnya harus (misalnya: bentuk, wujud, panjang, berat, tinggi [bisa diindera/material], akal [tidak bisa diindera/immaterial])
2.      Kualitas sekunder: Sesuatu yang menyertai kenyataan sesuatu (misalnya: warna, rasa, dan bau)
3.      Kualitas tersier: Sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh indera (misalnya: kharisma, rasa takut, bingung, keanggunan)
Ketiga kualitas ini bersatu menjadi sesuatu yang disebut sebagai Kualitas Gestalt. Dengan penyatuan tiga kualitas tadi, sesuatu bisa dibedakan, misalnya: mana orang yang baik hati, mana gitar yang suaranya merdu, mana kasur yang enak ditiduri, dan sebagainya. Kualitas Gestalt inilah yang menjadi ciri khas setiap objek. Contoh yang lebih konkrit lagi. Apa yang merupakan Kualitas Gestalt dari manusia? Pertama-tama harus dipilah dulu kualitasnya:
         Kualitas primer: manusia memiliki akal, karsa, dan rasa
         Kualitas sekunder: manusia memiliki bentuk, dan warna sehingga bisa diindera
         Kualitas tersier: manusia memiliki kejujuran, loyalitas, dedikasi, keberanian, dan sebagainya.
Menurut Robert M.Z. Lawang, norma diartikan patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain; dan norma ini merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang (Irene, 1993:23).
Ada berbagai macam jenis norma sosial, yang tak selamanya mudah diperbedakan satu sama lain. Oleh karena itu usaha-usaha untuk mengadakan klasifikasi yang sistematis
amatlah sukar. Seperti yang dijelaskan oleh Soetandyo Wignyosoebroto (1989), bahwa satu di antara usaha-usaha untuk memperbedakan norma-norma sosial atas dasar jenis sanksi yang mendasari kekuatan berlakunya. Walaupun para sosiolog mengakui adanya batas yang kurang jelas dari pengklasifikasian norma-norma sosial ini, akhirnya digolongkannya menjadi antara lain apa yang disebut “folkways'”,mores” dan “hukum”.
1)      Folkways
Folkways diartikan dari arti kata-katanya berarti tatacara (=ways) yang lazim dikerjakan atau diikuti oleh literatur-literatur sosiologi, folkways dimaksudkan untuk menyebutkan seluruh norma-norma sosial yang terlahir dari adanya pola-pola tingkah pekerti yang selalu diikuti oleh orang-orang kebanyakan - di dalam hidup mereka sehari- hari yang dipandang sebagai hal yang telah terlazim. Walaupun folkways semula hanya merupakan kebiasaan dan kelaziman belaka (yaitu sesuatu yang terjadi secara berulang- ulang dan ajeg di dalam realita), maka berangsur-angsur dirasakan adanya kekuatan yang bersifat standard, yang akhirnya secara normatif wajib dijalani. Misalnya praktek-praktek penggunaan tata bahasa dan perbendaharaan bahasa; berapa kali kita makan sehari; cara kita berpakaian; cara merawat dan membersihkan tubuh; cara mengucapkan salam dan lain sebagainya.
Dengan adanya folkways sebenarnya mempermudah tugas kita sebagai warga masyarakat, karena folkways sudah mempersiapkan petunjuk-petunjuk atau pedoman- pedoman (normatif) yang dibutuhkan oleh seseorang untuk menentukan cara apakah yang sebaiknya dipilih atau dikerjakannya. Sebagai contohnya, pada saat anda pergi kuliah akan berpakaian sopan dan rapi, tapi saat pergi ke pantai anda pun dengan bebas memakai celana pendek dan kaos. Folkways yang diikuti secara terus -menerus tidak hanya mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan yang bersifat lahir, akan tetapi dapat juga berpengaruh pada kebiasaan-kebiasaan berpikir. Setiap warga masyarakat pada akhirnya akan berpikir untuk dapat mengetahui apa yang harus dilakukan masing-masing warga di dalam situasi- situasi tertentu. Perasaan aman dan pasti tentu akan dirasakan oleh masing-masing warga masyarakat, apabila folkways dipakai sebagai norma yang diterima dan dimengerti oleh warga-warga masyarakat.
Penyimpangan terhadap folkways tentu dapat terjadi pada masyarakat, misalnya: untuk pergi kuliah tidak lagi berpakaian sopan dan rapi, tapi memakai kaos singlet dan bersarung. Makan dengan tangan kiri dan sebagainya. Sebagai sarana pengontrol dan penentu keadaan tertib sosial, folkways pun memiliki sanksi-sanksi kepada pelanggarnya. Sanksi-sanksi folkways relatif tidak berat, dan sifatnya tidak formil, seperti misalnya: berupa ejekan, sindiran, pergunjingan dan olok-olok. Namun demikian, sanksi-sanksi ini dapatlah bersifat kumulatif jika pelanggaran terhadap folkways dilakukan secara terus- menerus. Pada akhirnya si pelanggar akan tersisihkan dari kontak-kontak sosial (Irene, 1993:24).
Folkways biasanya berlaku pada orang di dalam batas-batas tertentu. Ancaman- ancaman terhadap sanksi pelanggaran-pelanggaran folkways pun hanya akan datang dari kelompok-kelompok tertentu itu saja. Oleh karena itu, sanksi-sanksi informil yang mempertahankan folkways seringkali tidak terbukti tidak efektif kalau ditujukan kepada orang-orang yang tidak menjadi warga penuh dari kelompok pendukung folkways itu. Seperti contoh di bawah:
Seorang anak kota yang berdandan “menor” di tengah-tengah desa, walaupun dipergunjingkan dengan hebat oleh orang-orang sedesa, pastilah tidak akan merasa sakit hati atau terseinggung. Mengapa hal itu bisa terjadi? Tidak lain karena si anak kota itu secara fisik memang betul berada di desa, namun secara mental dan sosial masih menjadi orang kota.
2)     Mores
Dibandingkan dengan norma-norma folkways yang biasanya dipandang kurang penting, maka mores dipandang lebih esensiil bagi terjaminnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, mores selalu dipertahankan dengan ancaman-ancaman sanksi yang jauh lebih keras. Pelanggaran terhadap mores selalu disesali dengan sangat, dan orang selalu berusaha dengan amat kerasnya agar tidak melanggar mores.
Seperti halnya dijelaskan oleh Soetandyo Wignyosoebroto, kesamaan folkways dan mores terletak pada kenyataan bahwa kedua-duanya tidak jelas asal-usulnya, terjadinya tidak terencana, dasar eksistensinya tidak pernah dibantah, dan kelangsungannya, karena didukung oleh tradisi - relatif amatlah besar. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa kesamaan antara folkways dan mores adalah sanksi-sanksinya bersifat informil dan komunal, berupa reaksi spontan dari kelompok-kelompok sosial di mana kaedah-kaedah tersebut hidup. Namun demikian, mores lebih dipandang sebagai bagian dari hakekat kebenaran, di mana sebagai norma secara moral dipandang benar.
Mores sering dirumuskan di dalam bentuk yang negatif berupa larangan keras atau sebagai hal yang dianggap tabu misalnya: larangan perkawinan antara saudara yang masih berdarah dekat. Larangan melakukan hubungan suami isteri yang tidak terikat tali perkawinan (berzina). Mores tidak hanya berupa larangan keras, tetapi juga mengatur perhubungan khusus antara dua orang tertentu; pada situasi tertentu; misalnya: seorang dokter dan pasien. Mores juga mengkaidahi secara umum sejumlah perhubungan- perhubungan sosial di dalam situasi-situasi umum. Sebagai contohnya, kita diharuskan bersikap jujur, rajin, bertanggung jawab dan sebagainya.
Berkembangnya masyarakat yang semakin heterogen dan kompleks menjadikan folkways dan mores tidaklah cukup untuk menciptakan keadaan tertib suatu masyarakat. Pada masyarakat yang agraris dan primitif untuk menciptakan keadaan tertib cukup dengan folkways dan mores saja. Karena pada situasi tersebut hubungan antara warga masih saling kenal; jumlah warga relatif sedikit; dan jarang mengadakan kontak dengan warga dari desa lain, akibatnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang warga dapat langsung diketahui dan mendpat perhatian. Namun demikian, adalah suatu kenyataan bbahwa tidak semua masyarakat dapat menegakkan ketertiban seperti cara yang dilakukan pada masyarakat yang masih terpencil dan terisolasi.
Mores memerlukan kekuatan organisasi peradilan agar pentaatannya bisa dijamin, maka segera itu bisa dipandang sebagai hukum. Sebagai hukum yang tidak tertulis dapatlah dikatakan sebagai hukum adat. Hukum tertulis merupakan perkembangan akhir dari bentuk norma-norma sosial yang bersifat formil. Badan peradilan yang bekerja dengan hukum dari waktu ke waktu mengalami perkembangan. Suatu organisasi politik yang hanya mengerjakan fungsi peradilan yakni menegakkan berlakunya kaedah-kaedah tertulis mulai kewalahan bila harus mengurusi berbagai ragam pelanggaran yang dilakukan banyak orang. Oleh karena itu, seiring dengan berlakunya norma hukum ini, bertambah pula fungsi organisasi politik yang membantu menegakkan hukum dalam menciptakan ketertiban masyarakat, seperti munculnya fungsi kepolisian.
Walaupun hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kebutuhan hidup bermasyarakat; seperti hukum dagang, hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan dan sebagainya; anda perlu ketahui juga bahwa mores dan folkways masih tetap efektif juga. Karena hukum biasanya dijiwai oleh semangat dan jiwa mores yang lama, yang mungkin sudah terangkat sebagai hukum tak tertulis atau pun hukum tertulis. Hukum tertulis merupakan hasil suatu perencanaan dan pikiran-pikiran yang sadar. Fungsi hukum tertulis memberikan pelafalan-pelafalan yang lebih tepat dan tegas yang pelaksanaannya mempunyai kekuatan-kekuatan formal.

No comments:

Post a Comment

thank you for reading of my blog

Makanan dan Minuman yang Hits, tren dan terpopuler membuat Indah citrarasa

Makanan dan Minuman Kuliner yang terkini, Hits, dan terpopuler Membuat indah citarasa Layaknya fashion dan kecantikan, dunia kuliner j...